Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirpideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agung Setya menyebut kasus kejahatan ini merupakan penyidikan yang ditangani FBI. Berdasarkan penyidikan, aset-aset hasil kejahatan terdeteksi berada di Indonesia.
"Kita berkoordinasi sejak 21 Februari atas kasus yang sudah diselediki FBI. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negara Bagian California, kapal ini menjadi salah satu aset yang disita," kata Agung kepada Metro TV, Rabu, 28 Februari 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kejahatan, lanjutnya, dilakukan warga negara AS dan berlangsung di sana. Uang hasil kejahatan ditanamkan di salah satu negara kepulauan di kawasan Pasifik. Kapal yang dibeli dengan uang kejahatan ini diselidiki.
Kapal diduga membawa tersangka yang diburu dan uang kejahatan yang nilainya mencapai Rp3,5 triliun. Agung menyebut kapal disita dengan modal putusan Pengadilan Negeri Denpasar karena tengah berada di perairan Indonesia.
"Ada 34 kru kapal dan kapten, kita jelaskan bahwa kapal harus disita atas keputusan Pengadilan Denpasar," kata dia. Saat ini penyidikan dan pemeriksaan dari Mabes Polri dan FBI tengah berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)