"Pemasangan stiker angkutan sewa khusus ini merupakan bagian akhir dari proses perizinan yang dikeluarkan Pemprov Bali, dari awalnya pengurusan berkaitan dengan izin prinsip, izin operasional, kartu pengawas, baru pemasangan stiker," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, Kamis, 1 Februari 2018.
Angkutan sewa khusus harus menaati batas wilayah yang dibagi ke Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita). Penyedia jasa taksi berbasis aplikasi harus melalui pemesanan atau perjanjian dan tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan, serta mengenakan tarif angkutan tertera pada aplikasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari 7.500 kendaraan yang mengajukan izin prinsip, sudah dikeluarkan kartu pengawasannya sebanyak 1.330 buah. "Jadi, angkutan khusus yang selama ini sering dikatakan bodong, kalau sudah dipasangi stiker, berarti sudah resmi. Kami akan memasang 1.330 stiker ini secara bertahap. Kalau hari ini belum habis, akan kami lanjutkan besok," ucapnya.
Untuk angkutan sewa khusus yang tidak berizin, pihaknya bersama dengan kepolisian akan terus melakukan penertiban sesuai dengan protap yang ada, di antaranya lewat tilang. Dia berharap pengemudi taksi online yang telah resmi memenuhi syarat menjaga pelayanan sesuai standar yang ada.
"Yakni keramahan, kebersihan mobil, dan faktor keamanan yang tidak boleh dilupakan. Dengan demikian, masyarakat bisa terlayani dengan baik," ujar Sudarsana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
