Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi memaparkan angka tersebut baru kalkulasi sementara dan belum ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali.
“Angka sudah ada, tapi belum diumumkan. Kalau besok turun, besok pasti akan kami umumkan. Kami sudah sepakat dengan dewan pengupahan begitu,” ungkap Wiratmi di Grand Mega, Jalan Bypass Ngurah Rai, Badung, Rabu 8 November 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 menyatakan, pengawasan tenaga kerja kewenangannya dipegang oleh Pemerintah Provinsi. Seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bali wajib lapor kepada pemerintah provinsi, bukan lagi di kabupaten atau kota.
Sampai saat ini ada sebanyak 11 ribu perusahaan yang sudah melaksanakan wajib lapor kepada Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali. “Yang lebih banyak itu ada di sektor perhotelan dan jasa. Karena kita mengandalkan di sektor pariwisata,” ujarnya.
Kenaikan upah tersebut dirasa cukup besar andilnya dalam meningkatkan perekonomian Provinsi Bali. Wiratmi telah menyosialisasikan kenaikan UMP tersebut kepada para asosiasi pengusaha dan serikat pekerja untuk menyepakati kenaikan upah.
“Ada perusahaan-perusahan yang belum menerapkan ini mereka adalah perusahaan informal seperti dagang nasi lah yang mempekerjakan tiga orang tapi besar omzetnya,” tuturnya.
Pihaknya belum berani mengambil tindakan kepada para pengusaha informal yang tidak menerapkan standar UMP dari pemerintah Provinsi hal itu dikarenakan kondisi perusahaan yang belum mumpuni atau belum memenuhi standar perusahaan.
Kabupaten Badung mengalami peningkatan tertinggi di banding daerah lain. Upah minimum Kabupaten (UMK) Badung menjad Rp2.499.580, dari sebelumnya Rp2.299.311.
Dari rencana kenaikan UMP/UMK 2018 yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM tercatat bahwa untuk Kota Denpasar mengalami kenaikan Rp2.361.808 dari sebelumnya Rp2.172.577, sedangkan untuk Kabpaten Gianyar naik menjadi Rp2.240.765 dari Rp2.061.232.
Kabupaten Tabanan naik menjadi Rp2.239.378 dari Rp2.059.965, Kabupaten Karangasem menjadi Rp2.230.596 dari Rp2.051.878, Kabupaten Klungkung menjadi Rp.2.164.991 dari Rp1.991.529.
Kabupaten Buleleng menduduki tiga terendah yakni menjadi Rp2.164.991 dari Rp1.991.529, Kabupaten Bangli menjadi Rp.2.128.251 dari Rp1.957.733, dan Kabupaten Jembrana menjadi Rp2.127.157 dari Rp1.956.727.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)