Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan peristiwa itu diketahui petugas Lapas sekitar pukul 05.00 WITA. Saat ini, kepolisian dan petugas Lapas tengah memburu Beasley.
"Kami sudah menutup akses keluar masuk Bali untuk membekuk Beasley," ujar Hengky di Denpasar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Christian Beasley merupakan tahanan yang menghuni sel di Lapas Kerobokan sejak 7 Agustus 2017. Ia ditahan atas kasus kepemilikan narkotika dan bersalah melanggar Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Beasley masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Terakhir, ia menjalani sidang pada Selasa, 4 Desember 2017, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Bea Cukai.
Beasley dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali pada 1 Agustus 2017. Ia menerima paket berisi narkotika jenis hasis seberat 5,71 Gram. Paket dikirim dari Kanada melalui Kantor Pos Sunset Road, Kuta, Badung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)