Foto: Metro TV
Foto: Metro TV (Surya Perkasa)

Penyidik Periksa 34 Awak Kapal Equanimity

kejahatan internasional
Surya Perkasa • 28 Februari 2018 17:12
Badung: Penyidik dari Biro Federal Investigasi (FBI) dan Bareskrim Mabes Polri memeriksa 34 awak kapal dan kapten kapal Equanimity. Kapal berbendera Cayman Islands itu disita karena aset yang dibeli dari kejahatan tindak pidana pencucian uang di Amerika Serikat.
 
"Kita sudah melakukan pemeriksaan ke kru kapal sejak kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirpideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agung Setya kepada Metro TV, Rabu 28 Februari 2018.
 
Delapan kru kapal diperiksa sejak kemarin, Selasa 27 Februari 2018. Kapal bernilai Rp3,5 triliun ini disita berdasarkan surat Pengadilan Negeri Denpasar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kasus ini bermula dari penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan di Amerika Serikat. Uang diduga berasal dari Swiss atau Singapura. Duit panas ini kemudian dialirkan ke sebuah perusahaan di Cayman Islands untuk membeli kapal Yacht (pesiar ukuran kecil).
 
(Baca: FBI-Mabes Polri Sita Yacht Hasil TPPU Internasional)
 
Berdasarkan penyidikan FBI, aset dari pencucian uang tersebut lari ke Indonesia. Pengadilan Negara Bagian California mengeluarkan surat perintah penyitaan aset ini. Kapal masuk perairan Indonesia sejak November 2017 dan sudah berlayar ke sejumlah tempat, di antaranya Raja Ampat, Papua Barat.
 
Mabes Polri dan FBI menginti kapal ini sejak 21 Februari 2018, sebelum disergap di Tanjung Benoa, Badung, Bali. "Kita jelaskan bahwa kapal harus disita atas keputusan Pengadilan Denpasar," kata dia.
 
Saat ini penyidikan dan pemeriksaan dari Mabes Polri dan FBI tengah berlangsung. Salah satunya terkait pemilik kapal yang belum ditemukan. Penyidik juga menggandeng Pusat Pengawasan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau aliran dana di Indonesia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif