Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Wiarsa Raka Sandhi memaparkan telah menerima hasil tes kesehatan kemarin 16 Januari 2018 di KPU Provinsi yang diserahkan langsung oleh pihak Rumah Sakit Sanglah. Bila nantinya pada tes kesehatan tersebut salah satu pasangan calon tidak memenuhi syarat, maka dianggap gugur dan harus digantikan.
“Apabila calon atau pasangan calon tidak memenuhi syarat kesehatan itu gugur jadi harus digantikan oelh calon atau pasangan calon yang lain selama masa perbaikan, jadi nanti perbaikan nanti mulai dari tanggal 18,19 dan 20 Jamuari 2018,” ungkap Wiarsa di KPUD Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Rabu 17 Januari 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu Direktur Medis dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Sanglah I Ketut Sudarta menjelaskan tes kesehatan yang dijalani paslon gubernur dan wakil gubernur termasuk juga tes narkotika dari BNNP Bali.
“Di mana ada tim medis dan ada tim dsri BNN dan psikolog, semuanya masuk dalam satu kesimpulan yang telah kami sampaikan ke KPU Provinsi,” tambahnya.
Pihaknya telah melakukan tes kesehatan dan psikologi sesuai prosedural standar yang telah diterbitkan KPU Provinsi Bali secara teliti baik pemeriksaan fisik menyangkut uji lab, jasmani dan rohani paslon.
“Kami betul-betul melakukannya secara standar prosedur KPU, sehingga hasilnya bisa kami pertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Wiarsa menambahkan saat ini seluruh hasil tes telah dia terima, dan belum dapat disampaikan kepada publik apakah duas paslon tersebut memenuhi uji medik dan psikologis yang diberikan KPU atau tidak.
“Mau tau hasilnya? Kita tunggu besok,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)