"Anggrek tersebut disita saat akan dikirim melalui Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang, langsung diamankan petugas Aviation Security Bandara dan disimpan di ruangan Satgas Tumbuhan dan Satwa Liar di Bandara El Tari," kata Kepala BBKSDA NTT Tamen Sitorus, Senin, 15 Januari 2018.
Tamen menjelaskan, anggrek yang diselundupkan berjumlah enam rumpun. Anggrek dikirim melalui ekspedisi tanpa dokumen, hanya dilengkapi resi pengiriman dengan keterangan isi barang ialah aksesori.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, pengiriman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa liar dari satu wilayah habitat ke wilayah habitat lainnya di Indonesia, atau dari dan ke luar wilayah Indonesia, wajib dilengkapi dengan dokumen pengiriman atau pengangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)