Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan rekomendasi pencekalan ke pihak imigrasi agar Jero Jangol tidak melarikan diri keluar negeri. Demikian pula dua tersangkalainnya yakni kakak Jero Jangol, Wayan Suandana alias Wayan Kembar dan isteri pertamanya Dewi Ratna.
“Sebab sebelumnya dia pernah plesiran ke luar negeri, oleh karena itu kami lakukan pencekalan,” ungkap Hadi di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, Senin 6 November 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pada saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, Jalan Pulau Batanta oleh tim buru sergap reserse narkoba Polresta Denpasar 4 November 2017 silam petugas menemukan pintu kamar yang dihuni oleh Jero Jangol terkunci dari belakang dan jendela kamarnya dalam keadaan terbuka.
“Saat digeledah kita gedor-gedor kamarnya tidak bisa dibuka, langsung kita lihat ke belakangnya pintu jendela terbuka,” tambahnya.
Pihaknya meminta agar masyarakat dan juga anggota dewan Provinsi Bali untuk berkontribusi dalam memburu Jero Jangol dan dua orang tersebut.
“Kita sudah sampaikan kepada masyarakat dan juga rekan-rekan anggota dewan kalau menemukan ornag tersebut segera diserahkan kepada kami,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
