Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda I Nyoman Parta memaparkan muatan materi dalam aturan tersebut. Parta mengatakan Perda menjadi dasar hukum kepala daerah untuk menyusun program tentang kesejahteraan lansia.
Salah satu poin dalam aturan yaitu menggratiskan para lansia menikmati wisata di seluruh obyek di Bali. Parta mengatakan para lansia punya uang untuk perjalanan ke obyek wisaya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tapi kita rancang agar mereka masuk ke tempat wisata dengan gratis. Mereka juga perlu bertamasya," ungkap Patra yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Bali itu di Denpasar, Kamis, 23 Agustus 2018.
Selain itu, Perda juga mendorong pemerintah membentuk Graha Werdha sebagai media para lansia berkumpul dan produktif. Setidaknya, para lansia dapat membagikan pengalaman sukses mereka ke generasi yang lebih muda.
"Secara ekonomi, mereka banyak yang mapan dan berpengalaman. Ada yang profesor, doktor, pensiunan pejabat, pengusaha, dan masih banyak lagi. Mereka bisa membagikan pengalaman hidup mereka ke generasi muda," lanjut Patra.
Patra menilai kegiatan itu penting agar lansia tak mengalami kondisi pikun atau dimensia. Sehingga mereka dapat tetap produktif di usia senja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)