Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Ari Budijanto memaparkan puluhan warga Tiongkok itu menggunakan izin visa wisata. Masa izin tinggal mereka sudah habis..
“Tapi rata-rata izin tinggalnya sudah habis,” ungkap Ari di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menambahkan puluhan warga asing itu menjadi incaran imigrasi. Penindakan juga berkoordinasi dengan Polda Bali.
Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose memaparkan petugas menangkap mereka pada 11 Januari 2018. Lokasi penangkapan dilakukan di empat wilayah.
“Mereka melakukan pemerasan dan intimidasi dengan melalui media, Kejadian tersebut dilakukan di beberapa negara lain,” ujar Kapolda.
Interpol pun, lanjut Kapolda, memantau pergerakan 56 warga asing itu. Bahkan, mereka masuk dalam daftar red notice.
Mereka masuk ke Bali dengan modus sebagai turis. Mereka membawa perangkat komunikasi seperti iPod dan iPhone. Mereka juga membawa perangkat komputer, CPU.
"Kemudian mereka melakukan penipuan di empat lokasi di Bali," ungkap Kapolda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
