Polisi mendata puluhan warga Tiongkok yang dideportasi dari Bali, Jumat 2 Februari 2018, Ant - Nyoman Budhiana
Polisi mendata puluhan warga Tiongkok yang dideportasi dari Bali, Jumat 2 Februari 2018, Ant - Nyoman Budhiana (Raiza Andini)

56 Warga Tiongkok Dideportasi dari Bali

keimigrasian
Raiza Andini • 02 Februari 2018 17:02
Denpasar: Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Denpasar, Bali, mendeportasi 56 warga Tiongkok pada Jumat 2 Februari 2018. Puluhan warga asing itu terkait dengan kejahatan lintas negara lewat media online.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Ari Budijanto memaparkan puluhan warga Tiongkok itu menggunakan izin visa wisata. Masa izin tinggal mereka sudah habis..
 
“Tapi rata-rata izin tinggalnya sudah habis,” ungkap Ari di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia menambahkan puluhan warga asing itu menjadi incaran imigrasi. Penindakan juga berkoordinasi dengan Polda Bali.
 
Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose memaparkan petugas menangkap mereka pada 11 Januari 2018. Lokasi penangkapan dilakukan di empat wilayah.
 
“Mereka melakukan pemerasan dan intimidasi dengan melalui media, Kejadian tersebut dilakukan di beberapa negara lain,” ujar Kapolda.
 
Interpol pun, lanjut Kapolda, memantau pergerakan 56 warga asing itu. Bahkan, mereka masuk dalam daftar red notice.
 
Mereka masuk ke Bali dengan modus sebagai turis. Mereka membawa perangkat komunikasi seperti iPod dan iPhone. Mereka juga membawa perangkat komputer, CPU.
 
"Kemudian mereka melakukan penipuan di empat lokasi di Bali," ungkap Kapolda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif