"Selain 1,4 ton Sopi, polisi juga mengamankan tiga warga di dalam perahu motor tersebut, berinisial H, M, dan B," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono, di Mapolres Manggarai Barat, NTT, Rabu 18 April 2018.
Julisa menuturkan, miras tersebut juga bakal dikirim ke Pulau Bali dan wilayah Pulau Jawa. Alasannya pangsa pasar di dua pulau itu menguntungkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Miras sebanyak 1,4 ton itu disimpan dalam 41 jeriken dengan masing-masing sebanyak 35 liter, dibawa menggunakan perahu motor. Julisa mengungkap H, M, dan B kini telah berstatus tersangka.
"Kalau ada warga mendapatkan informasi peredaran maupun produksi miras agar melaporkan kepada pihak kepolisian," tandasnya.
H, M, dan B terancam Pasal 204 KUHP. Ancama hukuman untuk mereka maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)