Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja menyebut ada tiga alat tangkap yang digunakan nelayan di wilayahnya, yakni gillnet, longline dan highline. Tiga alat tersebut telah beroperasi sejak lama lantaran Bali memiliki aturan penggunaan alat tangkap ramah biota laut.
"Karena kita kan wilayah wisata, banyak wisatawan kita yang ingin menikmati keindahan alam bawah laut kita. Jadi nelayan kita larang memakai alat yang dapat merusak biota laut," ungkap Gunaja saat berbincang dengan Medcom di Denpasar, Kamis 25 Januari 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Walau tangkapan tak banyak, namun penggunaan tiga alat tangkap ini lebih menjamin keberlangsungan biota laut di Bali. Dinas Kelautan dan Perikanan Bali memastikan tidak ada nelayan yang bandel.
"Sebelum mereka beroperasi kita periksa dulu sesuai prosedur enggak ini alatnya, kalau tidak kami akan tahan tidak boleh menankap ikan di sini. Selama ini mereka masih pakai gilinet," tambahnya.
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan alat penangkapan ikan (API) tidak ramah lingkungan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pukat Hela dan Pukat Tarik atau Cantrang di Wilayah Perairan Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)