Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday menjelaskan, pemberhentian dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lembata dan disampaikan langsung di hadapan Sekda Petrus Toda Atawolo di ruang rapat Bupati Lembata. "Terhitung sejak Selasa, 2 Januari 2018, Sekda dibebastugaskan," kata dia di Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Menurut Langonday, Bupati langsung mengangkat Atansius Aur Amuntoda sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Lembata. Amuntoda adalah mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pembebastugasan sekda, kata Langondya, bertujuan untuk penyegaran. Sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan pimpinan tinggi pratama yang sudah dijabat selama lima tahun perlu dievaluasi karena berpotensi mengganggu kinerja.
Sedangkan, informasi dari kalangan dekat Bupati, pembebastugasan Sekda Lembata merupakan akumulasi dari rentetan kebijakan yang berseberangan dengan Bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur. "Ada surat-surat yang dikeluarkan pada saat liburan, banyak juga kebijakan yang berseberangan dengan Bupati," ujar orang dekat Bupati Lembata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
