"Kami sudah membentuk tim gabungan dengan sekolah-sekolah, yang akan datang memverifikasi langsung ke rumah calon siswa yang melampirkan surat pernyataan domisili. Ini supaya aturannya fair," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, di Denpasar, Rabu, 3 Juli 2019.
Boy menegaskan, pihaknya akan menelusuri dan memantau calon siswa tinggal sesuai dengan alamat yang disampaikan. Dia meminta masyarakat melapor ke Disdik, bila menemukan calon siswa yang menggunakan surat domisili palsu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jika memang pernyataan yang diserahkan tidak benar atau surat keterangan domisilinya palsu, tentu akan didiskualifikasi karena artinya dari awal sudah tidak jujur," ucapnya.
Boy menegaskan, komitmennya dalam penentuan kuota PPDB SMA/SMK tahun ini mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Yakni jalur zonasi 90 persen dari daya tampung sekolah, jalur prestasi lima persen, dan jalur perpindahan orang tua lima persen.
"Kami tetap konsisten memakai tiga jalur tersebut sampai dengan pengumuman penerimaan PPDB tanggal 5 Juli ini, setelah itu kami lihat pemetaannya bagaimana," ujarnya.
Dia mengungkap, keluhan utama wali murid yakni khawatir dengan kualitas sekolah swasta. Sehingga menginginkan agar anaknya masuk sekolah negeri.
"Kami imbau masyarakat tetap mengikuti aturan PPDB dan kami harapkan tenang dan yakinlah kami tidak tinggal diam," ucapnya.
Boy mengimbau, agar sekolah swasta tidak mengambil kesempatan dengan mengenakan biaya sekolah yang tinggi. Dia memastikan, segala aspirasi akan ditampung untuk menjadi bahan evaluasi perbaikan PPDB tahun mendatang.
(LDS)