"Keduanya diamankan terkait dengan upaya penyelundupan narkotika," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, Selasa, 2 Juli 2019.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Sutikno, menuturkan tersangka NMG ditangkap sekitar pukul 01.15 WITA, 25 Mei 2019. NMG tiba di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia melanjutkan, petugas menemukan benda mencurigakan di saluran pencernaan NMG yang didapat melalui pemeriksaan X-ray yang dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Pihaknya kemudian berupaya mengeluarkan benda mencurigakan tersebut, dari dalam tubuh tersangka.
"Setelah dilakukan upaya pengeluaran, didapat narkotika yang dikemas dalam 63 bungkusan plastik berisi bubuk putih narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 506,53 gram netto disembunyikan dengan metode swallow (telan)," jelasnya.
Kemudian dilakukan pengembangan, tim Sat Resnarkoba Denpasar bersama Bea Cukai Ngurah Rai mendapat informasi NMG diminta untuk menemui JKT, di pusat perbelanjaan, pada 26 Mei 2019. Berdasarkan informasi tersangka, petugas segera menangkap JKT.
"Barang bukti yang diamankan satu buah plastik kemasan roti berisi kristal bening seberat 216,89 gram netto yang merupakan narkotika jenis sabu atau methamphetamine," sambung Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Untung Basuki.
Total barang bukti yang disita yakni 723,42 gram netto sabu. Jumlah tersebut, diprediksi senilai Rp1.085.130.000. Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti.
"Kami harap ke depannya, kerjasama antara Bea Cukai dan pihak-pihak terkait semakin terjalin dengan baik dan melalui penindakan ini, masyarakat kita terlindungi dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," pungkas Untung.
NMG dan JKT dijerat Pasal 102 huruf (e) juncto Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan joncto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.
(LDS)