"Urutan selanjutnya Korea Selatan dan Jepang. Kebanyakan mereka dipakai di bidang industri dan konstruksi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Ferry Sofyan Arief, kepada Metrotvnews.com, Rabu (21/12/2016).
Sesuai data dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jabar, tercatat ada 672 TKA di Jabar pada 2015. Hingga Juni 2016, jumlahnya bertambah 315 TKA.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Meski tak terlalu banyak, Ferry mengatakan, perlu pengawasan ekstra terhadap mereka. Terutama TKA ilegal.
"Kita ambil contoh tertangkapnya petani cabai asal Tiongkok yang bekerja di Kabupaten Bogor. Selama tiga bulan pekerjaan mereka tak diketahui warga. Ini memperlihatkan kelengahan," kata dia.
Bentuk Tim Pora
Agar tak terulang, Disnakertrans Jawa Barat membentuk tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang beranggotakan pegawai dari berbagai instansi. Tim ini, kata dia, diciptakan untuk mengawasi TKA.
"Kita sudah beberapa kali bertemu. Tim ini dibentuk untuk mengawasi orang asing bervisa wisata namun ternyata bekerja," kata dia.
Ferry menegaskan TKA di Jawa Barat harus tercatat di BPMPT Jabar. "Seharusnya tim Pora bergerak mengawasi. Serikat pekerja juga melaporkan bila ada orang asing yang bekerja," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)