Kepala Divisi Pengembangan Produk Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI), Adhi Nugraha, mengatakan Kementerian Kehutanan mengharuskan setiap produsen mebel dan kerajinan menggunakan kayu bersertifikat. Tapi, saat ini, tak semua produsen menggunakan kayu bersertifikat.
"Bila tidak, artinya pengusaha belum siap," kata Adhi di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sistem sertifikasi kayu merupakan aturan wajib (mandatory) bagi seluruh pelaku usaha kehutanan dan Industri kayu di Indonesia. Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan No P.38/Menhut-II/tahun2009 tentang Standar Pedoman dan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang kayu yang dihasilkan di Indonesia harus lulus Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Dengan adanya aturan ini, maka negara lain hanya boleh menerima kayu dari Indonesia yang telah disertifikasi dan tidak menerima kayu ilegal.
Di sisi lain, Adhi menuturkan produk mebel dan kerajinan Indonesia mampu bersaing dengan negara Asia Tenggara lainnya. Misalnya Vietnam yang dianggap sebagai pesaing kuat di industri mebel dan kerajinan.
Kepercayaan untuk bisa bersaing dengan negara ASEAN lainnya diperkuat nilai ekspor mebel dan kerajinan Indinesia pada 2014 yang mencapai USD1,8 miliar.
Adhi menambahkan, saat ini Pulau Jawa masih menjadi produsen mebel dan kerajinan yang dianggap paling siap bersaing. "Yang paling siap bersaing itu Cirebon, Jepara, Semarang, dan Yogyakarta. Di luar Pulau Jawa, ada Bali yang terkenal dengan produk kerajinannya," kata Adhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)