"Mulai 1 Januari 2017, IMB (izin mendirikan bangunan) tidak diberikan jika rumah/gedung tidak lulus sertifikasi 'bangunan hijau'," kata Emil, sapaan Ridwan, dalam cuitannya di akun Twitter @ridwankamil, Rabu (19/10/2016).
Sebaliknya, jika warga mematuhi aturan itu, Emil berjanji memberikan penghargaan. "Jika sangat baik, ada insentif PBB dan KLB #saveBDG."
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Konsep bangunan hijau atau green building sudah digaungkan wali kota cum arsitek ini sejak 2015. Dia ingin di masa depan bangunan di Kota Bandung ramah lingkungan. Menurutnya, konsep bangunan hijau sudah harus diterapkan di Bandung.
"Keuntungannya, masa depan kita akan terjaga dan lebih hemat energi. Tidak boros seperti sekarang. Dulu tidak ada ukuran, sekarang ada ukuran," kata Emil, saat itu.
Konsep bangunan hijau mengarah pada struktur dan pemakaian bangunan yang ramah lingkungan dan hemat sumber daya sepanjang siklus hidup bangunan itu.
Indikatornya, bangunan itu menggunakan energi, air, dan sumber daya lain secara efisien, melindungi kesehatan para penghuninya, serta mengurangi limbah, polusi, dan degradasi lingkungan.
Mulai 1 Jan 2017, IMB tdk diberikan jika rumah/gedung tdk lulus sertifikasi 'bangunan hijau'. jika sgt baik,ada insentif PBB & KLB. #saveBDG pic.twitter.com/8QJTI8HErg
— ridwan kamil (@ridwankamil) October 19, 2016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)