Hal itu disampaikan oleh General Manager Summarecon, Oon Nusihono, di Gedung DPRD, Kota Bandung. Ia meminta maaf atas pembangunan rumah percontohan dan kantor pemasaran di wilayah Gedebage karena belum mengantongi izin pembangunan.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Kami juga telah menghentikan semua kegiatan di lapangan, termasuk menurunkan semua papan reklame," ujar Oon, kepada wartawan usai mengadakan pertemuan dengan DPRD Komisi C Kota Bandung, Jalan Sukabumi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pihak Summarecon pun mengaku sudah membangun rumah percontohan dan kantor pemasaran. Namun, menurut mereka pembangunan tersebut dilakukan di luar lahan yang diperuntukkan proyek perumahan nanti. Akan tetapi, Summarecon berniat untuk membongkar kembali rumah percontohan dan kantor pemasaran tersebut, serta membereskan proses izin.
"Sebetulnya, kami belum melakukan apa-apa. Di langan hanya persiapan sebagai tahap awal, seperti kantor pemasaran dan percontohan rumah yang dibangun bukan di lahan yang diperuntukkan untuk rumah tinggal. Nanti, kita akan kembali bongkor dan membereskan proses perizinan," tuturnya.
Kegiatan Summarecon Agung itu mendapatkan protes dari warga setempat, karena mangganggu dengan adanya aktivitas tersebut. Terlebih kekita anggota DPRD Kota Bandung melakukan sidak ke lokasi proyek, pihak Summarecon tidak bisa menunjukkan berkas-berkas perizinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AHL)