Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek pada Dishub Kota Bogor, R Ahmad Mulyadi menjelaskan pihaknya masih menunggu aturan khusus mengenai penentuan kuota. Aturan itu diperlukan agar kuota taksi daring bisa ditentukan sesuai dengan perhitungan yang jelas.
"Belum ditentukan kuotanya, karena acuannya belum ada," kata Mulyadi ditemui Metrotvnews.com di kantornya, Selasa, 4 Juli 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Uber Keberatan Aturan Baru Taksi Online
Jangankan menentukan kuota, Dishub juga belum memiliki data kendaraan roda empat bernopol F Kota Bogor yang beroperasi sebagai taksi daring. Padahal, hal tersebut sempat beberapa kali diminta ke perusahaan aplikasi transportasi daring.
Mulyadi menjelaskan, seharusnya perusahaan aplikasi tak sulit membuka data armadanya. Ini diperlukan untuk pendataan di tingkat daerah, termasuk untuk pengujian Kir.
"Perwakilan (perusahaan aplikasi taksi daring, red) memang beberapa kali datang ke Dishub. Tapi data armada itu tidak diserahkan," kata Mulyadi.
Baca: Baru 7.752 Taksi Online di Jakarta Uji Kir
Penentuan kuota merupakan salah satu ketentuan yang tercantum dalam Permenhub 26 Tahun 2017. Ini diperlukan agar keberadaan taksi online bisa dikendalikan, tak terlalu menggangu jenis angkutan umum lainnya.
"Kemungkinan nanti juga disesuaikan dengan jumlah angkutan kota. Jangan sampai jumlahnya malah terlalu banyak," pungkas Mulyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)