Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Fiqman)
Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Fiqman) (Batur Parisi)

Pengusaha Ngeluh PP Tarif PNBP Diterapkan di Banten

kementerian perhubungan
Batur Parisi • 11 September 2015 19:13
medcom.id, Merak: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015 perihal Jenis dan Tarif Atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal diterapkan di seluruh pelabuhan di Banten.
 
PP tersebut mengatur tentang PNBP terkait jasa kepelabuhanan sehingga harus disosialisasikan oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) melakukan sosialisasi agar tidak terjadi pungutan ganda.
 
Kepala KSOP Kelas I Banten, Nafri, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk menghindari pungutan PNBP ganda terhadap kunjungan kapal. Karena selama ini hal tersebut dilakukan oleh PT Pelindo (Persero).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Yang semula ini (PNBP) ditangani oleh Pelindo sebagai dividen, namun pada dasarnya ini adalah fiskal. Jadi, dengan terbitnya peraturan ini maka PNBP akan ditarik langsung oleh negara. Khawatir ada miss, maka kita adakan sosialisasi agar ada pemahaman yang sama, dan tidak saling klaim," ujarnya kepada Metrotvnews.com, di Merak, Kamis, 10 September 2015.
 
Dalam sosialisasi yang diikuti ratusan peserta yang terdiri dari perusahaan pelayaran, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) itu, disampaikannya, tarif PNBP sesuai dengan PP tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang selama ini diberlakukan oleh Pelindo. Dengan demikian, akan mengurangi beban pengusaha kapal.
 
"(Tarif) PNBP ini lebih rendah dibandingkan dengan yang diberlakukan Pelindo. Kalau sudah ada dasar aturannya begini, tentu tidak akan terjadi persoalan high cost ataupun dua kali pungutan," jelas dia.
 
Dengan diberlakukannya PP itu, lanjut Nafri, maka jasa labuh dan sandar kapal yang semula pungutan tarif dilakukan Pelindo, otomatis langsung diambil alih oleh pemerintah. "PNBP yang kita pungut itu nantinya menjadi pendapatan negara di APBN dan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur kepelabuhanan," jelasnya.
 
Wakil ketua Insa Banten, Tusabi mengatakan, diberlakukan PP tersebut sangat dikeluhkan oleh para pengusaha. Lantaran tarif yang dikenakan pada pengusaha berbentuk rupiah, bukan dolar.
 
"Di sini sudah jelas tidak tepat dengan PP Nomor 11 tersebut, karena tarif yang harus dibayarkan berupa dolar, mengapa kita harus membayar rupiah, di sini kita mengeluh dan merasa dirugikan," ungkapnya.
 
Dengan kondisi demikian, Tusabi berharap kepada Pemerintah untuk mempertimbangkan aturan tersebut. Di mana dolar dibayar dengan dolar.
 
"Apa lagi saat ini dolar sedang tinggi, sudah jelas kita rugi besar, kita sebagai pengusaha pelabuhan meminta agar pemerintah mempertimbangkanya kembali dengan pembayaran menggunakan rupiah yang seharusnya dengan dolar, karena menurut aturan PP Nomor 17 kapal luar negeri harus dibayar dengan dolar," lanjutnya.
 
Jika aturan tersebut tidak ditanggapi oleh Pemerintah, maka para pengusaha bakal mengambil tindakan tegas. "Ya kalau tidak direspons dengan cepat kita bisa demo atau mogok," tegas Tusabi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(AHL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif