Hal tersebut diakui Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, seusai menghadiri rapat koordinasi terkait perubahan Perda No 1/2008 tentang KBU di Gedung Sate Bandung, Jumat 4 Desember.
Dia mengakui, selama ini pembangunan rumah dan hotel di KBU sudah sangat tidak terkendali. Ini mengakibatkan lahan untuk resapan air di daerah itu terkikis.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Untuk itu, diperlukan revisi perda. Dia menjelaskan, ada beberapa poin yang direvisi. Salah satunya adalah tentang rekomendasi dari pemprov bila akan membangun di KBU.
Selama ini, untuk membangun hotel atau rumah hanya perlu izin lurah dan camat. "Ini penduduknya yang bodoh, apa pengusahanya yang terlalu pintar. Yang pasti dua-duanya bahlul," tegasnya.
Dia mengatakan, masalah KBU bukan hanya tanggung jawab pemerintah provinsi. Karena, KBU terdiri dari beberapa wilayah, di antaranya kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
"Ketika revisi perda sudah dilakukan, semua pihak harus bertanggung jawab," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
