Penambahan layanan ini sejalan dengan perubahan nomenklatur Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
"Dengan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) baru, kita menangani 54 dari 128 perizinan yang ada di Kota Bandung," kata Kepala BPPT Kota Bandung, Dandan Riza Wardana, di kantornya, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jumat (30/12/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Dandan, perizinan baru itu merupakan limpahan dari Dinas Perhubungan. Seperti, izin bongkar muat barang, izin trayek bus sekolah, dan izin trayek taksi.
"Ada juga dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) seperti penerbitan Izin Perpanjangan Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Nanti itu kita yang mengeluarkan," kata dia.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberikan tenggat tiga hingga enam bulan untuk menyiapkan sistem dan layanan online. Pasalnya, pada 3 Januari 2017 mendatang 54 proses perizinan sudah mulai dilakukan untuk melayani masyarakat secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)