Menurut Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Cirebon, Revolindo, penutupan tersebut berdasarakan surat Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
"Kami sudah mendapatkan surat dari Kemenhub terkait penutupan bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon," kata Kepala KSOP Kelas II Cirebon Rivolindo di Cirebon, kemarin.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurutnya, penutupan tersebut bersifat sementara, sampai operator pelabuhan dalam hal ini pihak Pelindo II Cabang Cirebon bisa menyelesaikan masalah analisis dampak lingkungan (Amdal). Karena Amdal mereka sudah tidak bisa digunakan lagi.
Pemberitahuan tersebut sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Laut Kementerian Perhubungan Nomor PP 001/1/16/DJPL-16, terkait penertiban bongkar muat batu bara. Surat itu dikeluarkan pada tanggal 10 Maret. Dalam jangka waktu 14 hari ke depan, aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon harus ditutup.
"14 hari ke depan sejak surat tersebut dibuat, maka aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon harus berhenti," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
