Pedagang pasar menuntut agar toko busana tersebut ditutup. Alasannya, pedagang menganggap toko itu melanggar Perda Sumedang No 3 Tahun 2014.
Pantauan Metrotvnews.com, pada Senin 14 Desember, ratusan pedagang Pasar Tanjungsari berorasi dengan membawa spanduk bertuliskan "Tutup Viktoria Busana" dan juga "Harga Diri Pemda Smd di Jual BPMPT". Bahkan dalam aksi unjuk rasa tersebut sempat terjadi cekcok antara pedagang dengan petugas keamanan toko busana.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Toko busana ini melanggar perda, tapi kenapa Pemerintah Kabupaten Sumedang memberikan izin toko Viktoria Busana ini untuk berjualan," kata ketua Ikatan Warga Pasar Tanjungsari, Aan.
Menurut Aan, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) telah menjual harga diri Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan melanggar perda. "Padahal, jelas perda itu dibuat untuk dipatuhi, kenapa ini malah dilanggar oleh pemerintah sendiri," sebutnya.
Unjuk rasa ini merupakan buntut protes pedagang pasar tradisional karena omzet dagangan turun, akibat lokasi toko sekitar 100 meter dari Pasar Tanjungsari. Pada 27 November 2015, mereka sempat bermediasi dengan DPRD Sumedang. Diskusi itu belum membuahkan hasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
