Bandara Husein Sastranegara Bandung, sumber foto: Istimewa
Bandara Husein Sastranegara Bandung, sumber foto: Istimewa (Jaenal Mutakin)

Bulan Depan, Loket Tiket di Bandara Husein Sastranegara Ditutup

penutupan loket bandara
Jaenal Mutakin • 01 Maret 2015 11:58
medcom.id, Bandung: Pemerintah mulai meniadakan pembelian tiket pesawat di loket bandara pada 1 Maret 2015. Namun di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, pembelian tiket masih berlangsung di loket.
 
Sesuai dengan aturan pemerintah, peniadaan loket tiket di Bandara Husein Sastranegara yaitu pada 1 April 2015. Lantaran itu, pengelola bandara mengumumkan aturan itu dalam selembar pengumuman yang disebar di area fasilitas publik tersebut.
 
"Demi kenyamanan pelanggan, mulai tanggal 1 April 2015, penjualan tiket di bandara ditiadakan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi contact center 1500138 (24 jam) atau customer service di terminal," demikian pengumuman yang disampaikan pengelola bandara, Minggu (1/3/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara itu, suasana di Bandara Husein Sastranegara masih ramai. Calon penumpang masih mengantre untuk membeli tiket di beberapa loket maskapai.
 
Rahma, salah seorang calon penumpang, menyambut positif aturan tersebut. Menurutnya, aturan itu lebih menertibkan pembelian tiket. Sebagai calon penumpang, ia merasa aturan itu justru memudahkannya untuk membeli tiket.
 
"Lebih bagus lewat online, tidak musti antre beli tiket. Bisa jadi lebih cepat belinya," kata perempuan yang hendak menuju Medan, Sumatra Utara itu.
 
Peniadaan loket tiket di bandara tertuang dalam surat edaran Menteri Perhubungan dengan Nomor HK 209/1/1/16/PHP 2014. Awalnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberlakukan aturan itu mulai 15 Februari 2015. Namun, ia memberi tenggat waktu kepada bandara dan maskapai untuk mempersiapkan pelayanan sebelum aturan itu berlaku.
 
Bulan Depan, Loket Tiket di Bandara Husein Sastranegara Ditutup
(Suasana di Bandara Husein Sastranegara Bandung, 1 Maret 2015, sumber foto: Metrotvnews.com/ Jaenal Mutakin)
 
Sehingga jadwal pemberlakuan aturan molor ke 1 Maret 2015. Adapun dua bandara yang menjalankan aturan tahap 1 yaitu Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten dan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara.
 
Sebulan berselang, yaitu 1 April 2015, peniadaan loket tiket dilakukan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Bandara Internasional Minangkabau (Padang), dan Bandara Sultan Husein Sastranegara (Bandung).
 
Lalu pada 1 Mei 2015, penutupan loket tiket di Bandara Iskandar Muda (Aceh), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Raja Haji Fisabililah (Tanjung Pinang), Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Sultan Thaha (Jambi), dan Bandara Silangit (Tapanuli Utara).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif