Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, M. Abdul Majid Ikram, menjelaskan uang sobek yang masih bisa ditukar di BI adalah yang kerusakannya hanya 2/3 dari keseluruhan bentuk uang. "Kalau hanya sobek (hilang) 2/3 dari bentuk uang, maka masih bisa ditukarkan," ujar Majid, Jumat (30/10/2015).
Sedangkan untuk uang yang sudah tidak berlaku, BI masih bisa menerima penukaran jika tak lebih dari 10 tahun. "Maksimal 10 tahun dari mulai tidak berlakunya uang tersebut," kata dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bahkan, Bank Indonesia juga mengganti uang yang rusak karena terbakar. Namun, untuk mendapatkan ganti uang dengan kasus ini, pemilik harus menempuh proses panjang hingga tiga bulan. Ini karena alat untuk meneliti keaslian uang tersebut hanya ada di Jakarta sehingga tidak bisa langsung dieksekusi di wilayah.
"Kalau yang cuma sobek 2/3 itu bisa diganti langsung, tapi kalau yang terbakar membutuhkan waktu lama," kata Majid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)