"Uber bukan perusahaan taksi atau perusahaan transportasi. Uber tidak memiliki, mengoperasikan kendaraan, atau mempekerjakan pengemudi manapun," ujar Karun Arya, dari Edelmen Indonesia yang ditunjuk sebagai juru bicara Uber pada Metrotvnews.com, di Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Melalui keterangan tertulis, Karun menambahkan, nama resmi dari perusahaan Uber adalah Uber Technologies atau Uber. Aplikasi Uber hanya mempertemukan permintaan penumpang dengan mitra pengemudi dari perusahaan penyewaan transportasi yang berizin atau koperasi. Pernyataan Karun ini sekaligus sebagai koreksi berita sebelumnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Belakangan ini, pengusaha dan pekerja di sektor transportasi taksi, menolak kehadiran Uber. Yang terbaru, penolakan pengemudi taksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka tidak menghendaki Uber beroperasi di Bandung.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (Emil) melarang Uber beroperasi di Kota Bandung. Alasannya, taksi berbasis aplikasi teknologi itu belum memiliki aspek legal.
"Uber harus berbadan hukum, memberikan asuransi penumpang, memiliki kantor yang jelas, dan harus menguningkan pelat nomor. Baru boleh beroperasi," kata Emil, Senin, 7 September.
Atas kejadian itu, Uber melalui konsultannya memberikan penjelasan terkait kesalahan persepsi di masyarakat ihwal cara kerja perusahaan.
Karun mengatakan Uber menghargai regulasi yang berlaku di daerah. "Kendaraan yang dimiliki mitra kami menggunakan pelat hitam yang telah mematuhi peraturan serta perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dia mengutip Pasal 3, 4, 5, dan 13 Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 653 Tahun 2001 mengenai mobil sewa atau rental. Di sana tertera tarif ditentukan berdasarkan kerja sama antara penyedia jasa dan pemakai jasa. Tudingan mengenai ketiadaan asuransi juga dia tepis. "Penumpang kami dilindungi premi asuransi hingga sebesar Rp25 juta," katanya.
Untuk alasan penggunaan pelat hitam, Karun mengutip Pasal 30 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003. Pasal itu menyebutkan mobil penumpang umum untuk angkutan sewa harus dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar pelat hitam dengan tulisan putih dan diberi kode khusus.
"Maka, dari aturan itu, pernyataan Dishub Kota Bandung mengenai kendaraan yang menggunakan teknologi Uber harus menggunakan pelat kuning, dirasa kurang tepat," katanya.
Menurutnya, Uber yang sudah beroperasi tiga bulan di Kota Bandung justru menyediakan peluang ekonomi. Uber juga telah memiliki kantor lokal.
"Atas alasan-alasan itu kami menyesalkan keputusan Pemkot Bandung yang melarang kegiatan operasional Uber. Kami ingin bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyediakan alternatif transportasi yang lebih baik bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia," kata Karun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)