Hakim Ben Ronald memimpin sidang pada Selasa, 29 Januari 2019. Agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan dan keterangan saksi.
"Tiga saksi dihadirkan yaitu polisi, istri korban, dan adik korban," kata Ben usai sidang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Terdakwa yang hadir yaitu Nurhadi, Sari, dan Dasep. Mereka mengaku perbuatan yang dilakukan terhadap korban.
Baca: Tersangka Pembunuh Dufi Jadi 5 Orang
Nurhadi didakwa pasal 340 KUHP jo 55 KUHP ayat (1) kesatu subsider pasal 338 KUHP jo 55 KUHP ayat (1) kesatu atau pasal 365 KUHP ayat (2) kedua dan ketiga, sementara untuk Sari didakwa pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu atau pasal 340 KUHP jo pasal 56 kesatu subsider pasal 338 KUHP jo pasal 56 kesatu atau pasal 365 ayat (3) jo 55 ayat (1) kesatu.
“Lalu Dasep dakwaan ke satu primer, pasal 340 KUHP jo 56 KUHP kedua subsider 338 jo 56 kedua, atau pasal 181 KUHP, itu mengubur, menyembunyikan kematian dan seterusnya,” akunya.
Lebih lanjut, sidang kedua dijadawalkan pada Rabu 6 Februari 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya yang diajukan oleh JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)