Tiga orang itu dikenakan tindak pidana ringan terkait kasus pembakaran bendera HTI dalam peringatan Hari Santri Nasional (HSN) pada 22 Oktober lalu. Selain penjara, ketiganya juga harus membayar biaya perkara Rp2.000.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Garut. Sidang mendakwa dua pelaku pembakar bendera yaitu Faisal Mubaroq dan Mafhudin. Keduanya dinilai bersalah karena mengganggu ketertiban umum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Vonis juga dijatuhkan kepada Uus Sukmana selaku pembawa bendera. Uus terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengganggu rapat umum.
"Ketiga terdakwa telah menerima dan ketiganya langsung dieksekusi menjalani masa hukuman," ujar Humas PN Garut Endratno Rajamai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
