Surat rekomendasi pembekuan ditujukan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi. Wahidin meminta Menhub agar dapat melakukan tindakan sebagaimana Pasal 108 Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, di antaranya yakni mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan.
Selanjutnya, dalam hal tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat, pemegang izin agar dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kecelakaan yang dilakukan dua PO tersebut bukan pertama kali, bahkan cukup sering. Korbannya juga ada yang sampai kehilangan nyawa dan luka-luka berat. Jadi saya harap bisa ditindak tegas," ujar Wahidin Halim, Selasa, 7 Mei 2019.
Wahidin mengatakan, selain karena kerap mengalami kecelakaan, keluhan dari masyarakat terkait bus Murni yang selalu ugal-ugalan dan membahayakan pengendara lainnya. Oleh karena itu, lanjutnya, dibutuhkan tindakan tegas agar memberikan efek jera baik kepada perusahaan bus maupun pengendaranya.
"Kejadian semacam ini juga kan manajemen perusahaan turut andil, harusnya dia bisa cek fisik kendaraannya memadai atau tidak, sopirnya kompeten atau tidak, SIM-nya diperbaharui atau tidak," katanya.
Wahidin menjelaskan, prilaku para sopir bus yang ugal-ugalan dimungkinkan karena tidak mendapatkan pengarahan atau ada target setoran yang harus dipenuhi setiap harinya, namun mengabaikan keamanan dan kenyamanan penumpang dan pengguna jalan lain.
"Saya harap nanti Kemenhub harusnya bisa memanggil manajemen perusahaannya juga, agar perusahaan juga dapat memperbaiki kesalahannya," katanya.
Wahidin mengimbau, masyarakat untuk tetap tenang lantaran Pemprov Banten telah menindaklanjuti keluhan mereka. Masyarakat diminta tetap menghormati proses dan regulasi penindakannya. Sebagai gubernur, ia juga turut prihatin dan merasa kecewa karena selalu ada korban setiap tahun.
Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo menuturkan, surat rekomendasi tersebut sudah ditandatangani gubernur dan hari ini juga disampaikan ke Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan agar tindaklanjut atas rekomendasi yang disampaikan juga bisa lebih cepat sehingga keresahan masyarakat berkurang.
Tri menambahkan, pencabutan izin transportasi publik bisa dilakukan ketika memang sudah banyak terjadi kecelakaan. Secara aturan, kendaraan yang sering kecelakaan yang akan ditarik. Sedangkan pencabutan izin dapat dilakukan apabila kecelakaan yang melibatkan bus tersebut sudah mencapai sekian persen seperti kasus di Jawa Timur.
"Kami harap dapat segera direspon dan ditindaklanjuti, agar masyarakat tidak resah lagi," kata Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)