Kemudian pemusnahan ribuan botol itu digilas dengan menggunakan alat berat.
"Pelaksaan penertiban minol sifatnya tidak bisa dihilangkan 100 persen. Tapi kita menyadari harus dilakukan penyempitan dalam hal penjualan yang bisa mengurangi konsumsi minol," kata Idris di lokasi, Kamis, 2 Mei 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Idris menjelaskan, pemusnahan miras dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah (Perda) dan untuk mewujudkan kondusifitas menjelang Ramadan.
Menurut Idris, di kota Depok tidak ada yang berjualan minuman beralkohol secara khusus. Namun penjualan dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi atau sambil berjualan minuman lainnya seperti, jamu, warung klontongan dan lainnya.
"Meski peredaran miras enggak bisa hilang, kami (pemerintah Depok) terus melakukan penertiban minol dan penyakit masyarakat. Dengan harapan peredaran miras berkurang hingga menjadi kota religius," jelas Idris.
Idris menegaskan, razia dan pemusnahan minuman keras akan terus digelar secara rutin. Diharapkan peredaran minuman haram itu, semakin berkurang terutama di Kota berjuluk Seribu Belimbing tersebut.
"Semua komponen bisa berkolaborasi menjaga Ramadan mendatang bebas dari miras atau minol," pungkas Idris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)