"Ketiga pelaku yang kami tangkap berinisial DS, WY, dan RS alias Cakil," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Selasa, 11 Juni 2019.
Ketiga pelaku ditangkap, karena kedapatan membawa 10 batang kayu jenis Sonokeling tanpa dokumen yang resmi. Kronologi penangkapan, berawal adanya laporan masyarakat dan menggerebek sebuah kawasan hutan Diklat Kadipaten, RPH Pancurendang BKPH Majalengka KPH Majalengka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami menyita barang bukti sebuah mobil bak terbuka yang tengah mengangkut sebanyak 10 batang kayu jenis Sonokeling," ujarnya.
Pada saat dibekuk pelaku hanya seorang berinisial DS, setelah petugas memeriksa polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, berinsial WY dan RS.
Sedangkan, berdasarkan pengakuan pelaku kepada lanjut Mariyino, bahwa kayu Sonokeling tersebut berasal dari pembalakan liar di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Dia menambahkan ketiga pelaku illegal logging ini, masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mengawasi untuk memastikan situasi aman pada saat proses tempat pemotongan dilakukan hingga sebagai penyedia kendaraan.
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku illegal logging terancam pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)