"Paling banyak dari warga Negara Korea. Mereka itu mahasiswa,” ucap Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta, saat dihubungi Rabu, 27 Februari 2019.
Dia menyebut WNA yang punya izin tinggal dari Imigrasi bisa membuat KTP-el. Baik pekerja atau pelajar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jaka menuturkan, kebanyakan WNA tersebut ada di kecamatan Beji. Jumlah pemegang KTP-el tahun ini lebih sedikit jika dibandingkan 2018 lalu yang mencapai puluhan WNA.
Ada beberapa persyaratan dalam pembuatan KTP-el bagi WNA. Salah satunya harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) minimal lima tahun dari Imigrasi setempat.
"Untuk buatnya harus dilengkapi juga dengan dokumen keimigrasian lainnya. Yang terpenting ada izin tinggal itu,” terangnya.
Baca: Penerbitan KTP-el WNA Dihentikan Sementara
Bentuk fisik KTP milik WNA sama seperti milik WNI. Namun perbedaannya di bagian format kolom.
"Bentuknya sama karena blankonya juga sama. Perbedannya itu di KTP-el WNA ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku. Kalau WNI kan seumur hidup. Kalau WNA itu disesuaikan dengan masa waktu izin tinggalnya," tambahnya.
Kewajiban WNA memiliki KTP-el sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. KTP-el WNA ini juga dipastikan tidak dapat digunakan dalam pemilihan umum (pemilu) karena WNA tidak memiliki hak suara.
Baca: WNA Memenuhi Syarat Dapat KTP-el
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)