Sebanyak 16 adegan pengeroyokan diperagakan oleh delapan orang tersangka. Selain penyidik Polrestabes Bandung, rekonstruksi juga dihadiri jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Kedelapan tersangka yaitu Goni Abdulrahman, 20; Aditya Anggara, 19; Dadang Supriatna, 19; Budiman, 41; Cepi, 20; Joko Susilo, 32; SM, 17; dan DFA, 16 memerankan langsung adegan aksi pengeroyokan sadis itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Adegan pertama dimulai dari saat insiden pengeroyokan terhadap Haringga yang dilakukan oleh Budiman. Dalam aksinya, Budiman terlihat memukul korban dengan posisi duduk menggunakan besi ke arah kepala korban sebanyak tiga kali hingga terkapar.
Adegan lainnya kemudian disusul oleh tersangka lainnya yang menyebabkan korban Haringga meregang nyawa.

Kepala Satuan Resese Kriminal Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan guna memberikan gambaran jelas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai peran masing-masing tersangka.
"Sebanyak 16 adegan rekonstruksi yang dilaksanakan diperankan delapan tersangka dan lima saksi," kata Yoris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)