Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Annisa Hasibuan dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan. (MI/Barry Fathahilah)
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Annisa Hasibuan dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan. (MI/Barry Fathahilah) (Octavianus Dwi Sutrisno)

Bos First Travel Menolak Divonis 20 Tahun

kemelut first travel
Octavianus Dwi Sutrisno • 30 Mei 2018 13:57
Depok: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Soebandi memvonis Direktur Utama First Travel Andika Soerachman yakni 20 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Annisa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Terdakwa satu (Andika) 20 tahun dan terdakwa kedua (Anisa Hasibuan), 18 tahun denda sebesar Rp10 miliar bila tidak dibayar (subsider) dikurung 8 bulan penjara," ungkap Soebandi di Gedung Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu, 30 Mei 2018. 
 
Usai pembacaan vonis majelis hakim, Andika dan Annisa menolak putusan tersebut. "Majelis Hakim yang terhormat, kami menolak atas putusan tersebut," ucap Andika.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selanjutnya, JPU yang menangani perkara tersebut menyatakan pikir-pikir dahulu. "Kami pikir-pikir dahulu yang mulia," ucapnya.
 
Majelis Hakim akhirnya memutuskan, untuk memberikan tenggang waktu seminggu bagi JPU, memberikan tanggapan atas putusan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif