"Terdakwa satu (Andika) 20 tahun dan terdakwa kedua (Anisa Hasibuan), 18 tahun denda sebesar Rp10 miliar bila tidak dibayar (subsider) dikurung 8 bulan penjara," ungkap Soebandi di Gedung Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu, 30 Mei 2018.
Usai pembacaan vonis majelis hakim, Andika dan Annisa menolak putusan tersebut. "Majelis Hakim yang terhormat, kami menolak atas putusan tersebut," ucap Andika.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selanjutnya, JPU yang menangani perkara tersebut menyatakan pikir-pikir dahulu. "Kami pikir-pikir dahulu yang mulia," ucapnya.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan, untuk memberikan tenggang waktu seminggu bagi JPU, memberikan tanggapan atas putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)