"Tidak ada lagi izin kir untuk angkot berusia di atas 20 tahun," kata Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim kepada Antara, Senin 17 Juni 2019.
Usai peraturan itu berlaku, Pemkot Bogor akan melakukan sosialisasi kepada para supir. Antisipasi penolakan pun disiapkan jika para supir merasa keberatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita masih mencoba menyelaraskan, mencari formula antara edaran itu dengan keinginan organisasi angkutan darat (organda)," terang Dedie.
Terpisah, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Bogor, Rudi Partawijaya mengatakan usia 20 tahun untuk sebuah kendaraan yang digunakan menjadi angkot memang sudah dilarang sejak lama. Jika mengacu pada undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2019, usia angkot hanya boleh sepuluh tahun.
"Kalau berdasarkan aturan sepuluh tahun. Saat rapat dinas diberi kelonggaran 20 tahun. Kalau sampai 25 tahun itu balik lagi kepemimpinan. Kalau saya selaku yang diperintah harus melaksanakan per tanggal 17 Juni, melaksanakan aturan yang telah ditetapkan," ujar Rudi.
Rudi mengatakan, pembatasan usia angkot saat berdasarkan peraturan yang disahkan Senin ini tidak bisa dilakukan dengan cepat. Pelaksanaan perlu melakukan peremajaan mengingata ada 700 unit angkot yang mempunyai usia diatas 20 tahun di Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(BOW)