Kedua orang tahanan kabur tersebut ditangkap di rumahnya di Kabupaten Tasikmalaya dan di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
"Pengejaran masih tetap dilakukan terhadap 4 orang melibatkan berbagai Polres," kata AKBPÂ Bismo Teguh Prakoso, Kamis, 30 Agustus 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dua orang tahanan yang berhasil ditangkap tim gabungan bernama, Miftah Farid Yusuf, 23, warga Ciburial, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Dia terseret kasus pencurian pasal 363 KUHP.
Dede Sutriono, 32, merupakan satu tahanan lain yang berhasil yang ditangkap. Warga Bojongjati, Kecamatan Pangandaran, ini tersandung kasus produksi minuman keras oplosan dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP Jo pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 th 1999 tentang pelindungan konsumen.
Tahanan lain yang masih dalam pelarian yakni Asep Syarif Riana, 30, yang dijerat pencurian; Dede Heryadi, 36, (pembunuhan dan perampokan); Yana Supriatna, 24, (perampokan); dan Sena Sujono, 40, (pencurian).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)