Ilustrasi. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi. Medcom.id/M Rizal (Kristiadi)

Dua Tahanan yang Kabur dari Polres Ciamis Ditangkap

tahanan kabur
Kristiadi • 30 Agustus 2018 13:47
Ciamis: Tim gabungan Polres Ciamis dan Polda Jabar menangkap dua dari enam orang tahanan yang kabur dari rumah tahanan (rutan) Mapolres Ciamis. Mereka kabur dengan menjebol plafon sel rutan di Mapolres Ciamis pada Minggu, 26 Agustus 2018, sekitar pukul 03.00 WIB.
 
Kedua orang tahanan kabur tersebut ditangkap di rumahnya di Kabupaten Tasikmalaya dan di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
 
"Pengejaran masih tetap dilakukan terhadap 4 orang melibatkan berbagai Polres," kata AKBP  Bismo Teguh Prakoso, Kamis, 30 Agustus 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dua orang tahanan yang berhasil ditangkap tim gabungan bernama, Miftah Farid Yusuf, 23, warga Ciburial, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Dia terseret kasus pencurian pasal 363 KUHP.
 
Dede Sutriono, 32, merupakan satu tahanan lain yang berhasil yang ditangkap. Warga Bojongjati, Kecamatan Pangandaran, ini tersandung kasus produksi minuman keras oplosan dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP Jo pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 th 1999 tentang pelindungan konsumen.
 
Tahanan lain yang masih dalam pelarian yakni Asep Syarif Riana, 30, yang dijerat pencurian; Dede Heryadi, 36, (pembunuhan dan perampokan); Yana Supriatna, 24, (perampokan); dan Sena Sujono, 40, (pencurian).
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif