Pantauan di lapangan, memang terlihat berderet bangunan-bangunan berdiri di atas trotoar Jalan Baru. Menurut informasi yang dihimpun dari Pemerintah Kota Depok, lahan yang dibangun oleh warga tersebut merupakan aset milik Pemerintah dan PT KAI.
Terlihat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok mendatangi satu per satu bangunan tersebut dan membongkar bangunan yang biasa digunakan warga untuk berdagang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Edi, seorang pemilik bangunan liar tersebut terlihat ngotot mempertanyakan, mengapa bangunan miliknya harus di bongkar. "Saya tau, sudah empat kali dapat surat peringatan pembongkaran. Yang saya pertanyakan itu, kenapa bangunan saya saja yang dibongkar," ucap Edi Rabu, 26 September 2018.
Edi menuturkan, Pemerintah Kota Depok beralasan bahwa bangunan miliknya itu berdiri di atas tanah Pemerintah Kota Depok, sedangkan beberapa bangunan lain yang tidak dibongkar berdiri diatas lahan PT KAI.
"Tapi kan sama-sama berdiri di pinggir jalan, kalau begini seperti tebang pilih. Saya di sini sudah lama dari awal pembangunan jalan, bayar uang iuran juga," kata Edi.

Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Depok Kusumo di lapangan berusaha menenangkan warga tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat edaran pembongkaran jauh - jauh hari sebelumnya.
"Ya bapak kan lihat sendiri, beberapa sudah membongkar bangunannya sendiri, surat edaran sudah kita kasih juga ya sekarang mau tidak mau kami bongkar," tegasnya.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Arianto menerangkan penertiban tersebut dilakukan untuk pembuatan taman. Dirinya menuturkan dalam penertiban tersebut Satpol PP Depok menurunkan personel kurang lebih 57 personel ditambah kurang lebih 21 orang petugas gabungan TNI dan Polri.
"Wilayah ini akan tetap kita awasi, sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2012," ujar Yayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)