Insiden tersebut terjadi di Perumahan Cituis Indah Blok 3 No.20 RT 04/05 Desa Suryabahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Minggu, 23 September 2018.
Kapolsek Pakuhaji AKP Suyatno mengatakan, kejadian tersebut diawali dengan cekcok mulut antara pelaku dan korban.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Awalnya mereka kumpul-kumpul di tempat kejadian perkara untuk bakar-bakar daging. Kemudian korban membahas tentang loyalitas ke senioritas. Di mana korban sebagai senior, dan tersangka junior," kata Suyatno di Mapolsek Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 25 September 2018.
Suyatno menjelaskan, usai adanya cekcok mulut, pelaku sempat pulang ke kontrakannya di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang. Namun, berselang beberapa lama, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa pisau.
"Terjadi cek-cok mulut dan keributan. Teman-teman lainnya sempat melerai. Akhirnya terjadi penusukan oleh tersangka ke dada korban dengan menggunakan pisau dapur yang dibawa pelaku," jelas Suyatno.
Usai melakukan penusukan, pelaku sempat mekarikan diri. Namun pada malam harinya, polisi bisa menangkap pelaku di wilayah Mauk.
"Dia (Gideon) dijerat Pasal 338 Sub 340 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," pungkas Suyatno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)
