Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Mayor Jenderal (Mayjen) Terawan Agus Putranto, penemu pengobatan dengan metode cuci otak, MI - Immanuel Antonius
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Mayor Jenderal (Mayjen) Terawan Agus Putranto, penemu pengobatan dengan metode cuci otak, MI - Immanuel Antonius (Antonio)

Dokter Terawan tak Pernah Praktik di RS Awal Bros Bekasi

Dokter Terawan
Antonio • 06 April 2018 11:20
Bekasi: Rumah Sakit Awal Bros Bekasi, Jawa Barat, menyediakan metode brain spa atau cuci otak dengan Digital Sunstraction Angiography (DSA). Namun, penemu metode tersebut, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Mayor Jenderal (Mayjen) Terawan Agus Putranto, tak pernah berpraktik di rumah sakit itu.
 
"Dokter Terawan tidak pernah bertugas di sini," kata Humas RS Awal Bros TB Yadi Haryadi melalui keterangan pers yang diterima Medcom.id, Jumat, 6 April 2018.
 
Soal DSA, kata Yadi, RS memiliki fasilitas itu sejak 2015. Pengadaan fasilitas itu bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


DSA, lanjutnya, merupakan prosedur diagnostik untuk mengidentifikasi kelainan atau abnormalitas pembuluh darah. Kelainan tersebut bisa saja terjadi pada kepala, jantung, perut, maupun hati.
 
Bila menemukan kelainan, tim medis akan melakukan terapi. "Seperti trombolisis (proses penghancuran penggumpalan darah), colling, stent (pengobatan nonbedah) maupun prosedur operasi atau pembedahan disesuaikan dengan diagnosis yang ditegakkan berdasarkan pemeriksaan DSA tersebut," jelasnya.
 
Terkait tindakan Ikatan Dokter Indonesia yang memecat Terawan, Yadi tak mau berkomentar. Ia mengatakan rumah sakit menyerahkan proses tersebut ke IDI sebagai organisasi profesi dokter.
 
Baca: Dokter Terawan Didepak dari IDI
 
Menurut Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Prijo Sidipratomo, pemecatan dimulai 26 Februari 2018. IDI menilai Terawan melakukan pelanggaran berat.
 
"Pemecatan sampai dengan 25 Februari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya," demikian pernyataan Prijo dalam surat tertanggal 23 Maret 2018.
 
Baca: Cuci Otak ala dr Terawan Disebut Terapi Salah Kaprah
 
Prijo meminta jajaran IDI di wilayah hingga Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) menindaklanjuti putusan ini. Namun, tak ada penjelasan banyak soal kasus etik yang menjerat Terawan.
 
Lihat video:
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif