"Enggak ikhlas, enggak terima pembunuh anak saya dihukum ringan," kata Ifan sambil menitihkan air mata, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Banten, Senin, 10 September 2018.
Menurut Ifan, hukuman empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim menciderai perasaan keluarga, yang harus kehilangan anaknya selamanya. "Ya enggak adil, enggak benar ini," ucap Ifan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Haryati menyatakan, terdakwa secara hukum terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana.
"Menyatakan, FF terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, dengan pidana penjara 4 tahun," kata Tuti di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Senin, 10 September 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)