Ia mengaku baru satu hari menjual miras oplosan sebelum ditangkap pihak kepolisian dari Polsek Tarumajaya pada Sabtu, 2 Juni 2018, malam. Dia mengaku tak tahu peraci miras oplosan jenis ginseng dijualnya seharga Rp15 ribu per bungkus itu.
"Saya enggak tahu (peracik), yang beli kebanyakan anak muda. Ini buat pulang kampung," kata dia di Polsek Tarumajaya, Minggu, 3 Juni 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kapolsek Tarumajaya AKP Agus Rohmat mengatakan, Boy berjualan di toko yang dimiliki kakaknya. Dia hanya menjaga toko.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 170 bungkus minuman keras oplosan. Selain itu, juga ditemuka setengah ember besar miras oplosan yang belum dibungkus dan empat botol minuman soda yang digunakan sebagai campuran.
Penggerebekan bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari warga masyarakat bahwa anak-anak remaja di Kecamatan Tarumajaya banyak yang membeli miras.
"Setelah kita kembangkan ternyata anak-anak tersebut membeli miras di suatu tempat. Begitu kita lakukan razia, TKP berada di Kali Abang, Bekasi Utara," kata Agus.
Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polsek Bekasi Utara karena lokasi toko miras tersebut berada di wilayah Polres Metro Bekasi Kota. Sementara, Polsek Tarumajaya berada di wilayah Polres Metro Bekasi.
"Nanti kita kembangkan lagi, karena ini wilayah TKP-nya di Bekasi Kota berkas perkaranya nanti akan kita limpahkan ke Polsek Bekasi Utara," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)