"Kalau untuk taksi online, belum ada. Masih kendaraan yang sudah biasa uji KIR saja," kata Erik Mardianto, Penguji Penyelia UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Cirebon, Rabu, 31 Januari 2018.
Erik mengatakan, uji KIR merupakan proses yang harus dilalui oleh seluruh kendaraan angkutan. Karena hal itu berkaitan dengan keselamatan penumpang maupun barang yang diangkut oleh kendaraan tersebut. Karena taksi online juga melakukan hal yang sama, maka uji KIR juga, diharuskan bagi taksi online.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Karena taksi online digunakan untuk mengangkut penumpang umum dan menjadi bisnis, maka harus uji KIR" kata Erik.
Untuk bisa melakukan uji KIR, taksi online harus bisa memenuhi sejumlah persyaratan, yang diatur dalam Permenhub nomor 108, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Seperti halnya badan hukum dan lainnya.
"Kalau persyaratan tersebut sudah dipenuhi, baru datang ke sini," kata Erik.
Untuk biaya KIR di Kota Cirebon sendiri, dipatok dengan tarif Rp55 ribu untuk setiap enam bulan sekali. Namun Erik menyebutkan, nominal tersebut bisa berbeda dengan tarif di wilayah lainnya, tergantung dari Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan.
"Rp55 ribu itu untuk kendaraan bermesin. Kalau untuk gandengan, maka biayanya beda," kata Erik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)