Sistem itu berupa petugas di ruang kontrol memantau suasana lalu lintas melalui kamera CCTV yang disebar di beberapa titik di Kota Bandung. Bila ada pengendara yang melanggar, petugas akan mendeteksi nomor polisi kendaraan. Surat tilang pun dikirim ke alamat pelanggar.
Baca: CCTV Tilang Elektronik dari Tiongkok
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pembayaran denda dilakukan dengan sistem daring. Yaitu pelanggar membayar denda langsung ke bank dengan tujuan nomor rekening tertentu.
Kemudian petugas menyita dokumen kendaraan dan pengendara. Pelanggar dapat mengambil dokumen tersebut di Markas Polrestabes Bandung apabila telah membayar denda.
"Pelanggar tak perlu menjalani sidang. Bisa langsung bayar ke ATM juga. Jadi pungli pun berkurang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza Pratidina, Jumat, 12 Oktober 2018.
Tidak semua pelanggaran ditindak dengak sistem tersebut. Reza menyebutkan tindakan dilakukan pada tingkat kesalahan yang berat.
"Kesalahan yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan seperti tabrakan," ujar Agung.
Pelanggaran paling umum terjadi yaitu pengendara melanggar marka jalan, khususnya di lampu lalu lintas. Petugas menggunakan alat pengeras suara untuk mengingatkan pelanggar tersebut.
"Paling banyak itu di daerah Surapati, Balubur, dan Merdeka," lanjut Agung.
Lihat video:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)