Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan tiga pelaku yaitu Agung, Raja, dan Reza. Penangkapan itu menambah daftar panjang pelaku pengeroyokan yang dibekuk sebelumnya yaitu DM alias BY.
Baca: Tiga Polisi Dikeroyok saat Periksa Toko Obat
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Semula, RS kabur ke Aceh. Sementara RA dan AG kabur ke sebuah lokasi di Pulau Jawa. RA dan AG lalu menyusul ke Bireun, Aceh.
“Lalu kami meminta bantuan anggota Polres Bireuen untuk melakukan pencarian sehingga bisa kami tangkap kemarin, Rabu, 21 November 2018," kata Eka di aula Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis, 22 November 2018.
Sementara empat tersangka tersangka lain masih dalam pencarian polisi. Satu di antara mereka bernama Atek.
Empat tersangka yang telah dibekuk dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama. Mereka melakukan pengeroyokan. Ancaman hukuman kurang lebih 9 tahun penjara.
Pengeroyokan terjadi saat tiga polisi mendatangi toko obat di Jalan Bintara. Mereka yaitu Ipda Kabul Priyono, Bripka M Solichin, dan Bripda Arif Prabowo.
"Mereka memeriksa toko obat terkait laporan dugaan ada obat-obatan terlarang dijual di toko itu," ungkap Indarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)