"Sebelum melakukan hubungan seks secara live, pasutri lebih dulu memungut bayaran ke anak-anak yang usianya dibatasi maksimal 12 tahun," ujar Ketua Komisi Perempuan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa, 18 Juni 2019.
Ato mengungkap, adegan ranjang pasutri itu dibolehkan direkam. Dia melanjutkan, pasutri sengaja mengumpulkan anak-anak maksimal umur 12 tahun yang ingin menonton hubungan seksual secara langsung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Masyarakat telah dihebohkan atas perbuatan tersebut," ungkapnya.
Ato mengaku, telah meminta keterangan dari orang tua dan anak-anak di sekitar rumah pasutri tersebut. Sejumlah keterangan warga mengungkap, anak-anak bisa menonton langsung adegan seksual pasutri tersebut.
Namun, saat ini pasutri itu kabur saat dilakukan pengecekan ke lokasi kediamannya. Ato mengatakan petugas tengah mengejar pasutri tersebut.
"Penyebabnya tetap masalah klasik, suami istri itu melakukannya karena keterbatasan ekonomi. Tetapi yang mereka lakukan tentunya sudah merusak dan menganggu psikologis anak di bawah umur," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)