Tersangka dalam kasus prostitusi online yang dibongkar polisi di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis, 23 Agustus 2018. Medcom.id/ Octavianus Dwi Sutrisno.
Tersangka dalam kasus prostitusi online yang dibongkar polisi di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis, 23 Agustus 2018. Medcom.id/ Octavianus Dwi Sutrisno. (Octavianus Dwi Sutrisno)

Prostitusi Online Kasus Pidana Kompleks

prostitusi online
Octavianus Dwi Sutrisno • 27 Agustus 2018 21:41
Depok: Prostitusi online dua kali terungkap polisi di sebuah apartemen megah di kawasan Margonda Kota Depok, Jawa Barat. Polisi mengakui kasus prostitusi online tergolong kasus hukum yang kompleks.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Polisi Bintoro menyebut kasus prostitusi online kompleks karena banyak pihak yang harus turun tangan.
 
"Ini tidak serta merta pihak kepolisian saja yang turun tangan. Harus ada kerja sama dengan pemerintah kota, dan masyarakat untuk menghentikan praktek prostitusi ini," kata Bintoro saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 27 Agustus 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Bintoro mencontohkan, praktik bisnis birahi tersebut menggunakan bantuan teknologi internet (online). Perlu koordinasi dengan Dinas Komunikasi Dan Informatika untuk membatasi dan mendeteksi akun aplikasi yang dipakai.
 
"Mau tidak mau, harus ada solusi mengenai konten-konten itu jadi ini pentingnya kita berkoordinasi," ucapnya.
 
Baca: Manajemen Pecat Satpam karena Prostitusi di Apartemen
 
Pihaknya juga berharap ada koordinasi yang berkesinambungan dengan kejaksaan dan kehakiman untuk membahas payung hukum bagi tersangka prostitusi online. Bintoro juga menilai peran pihak pengelola apartemen juga diperlukan dalam menyosialisasikan praktik prostitusi secara jelas terjadi ke pemilik kamar apartemen.
 
"Setelah ada keterangan dari mereka kita punya acuan ke depannya untuk mengantisipasi," pungkasnya.
 
Pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan seluruh pihak tersebut.
 
Baca: Pemilik Apartemen tak Penuhi Pemeriksaan Bisnis Prostitusi Online
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif