"Diketahui juga bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan, ukl/upl, dan TPS B3," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Kamis, 16 November 2017.
Menurut Yusri, perusahaan tersebut sengaja tidak memproses limbahnya karena ingin mengurangi biaya. Pemasangan IPAL yang berfungsi untuk memisahkan berbagai jenis limbah sehingga memungkinkan untuk dimanfaatkan kembali memang membutuhkan biaya tidak sedikit.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Guna penyelidikan lebih lanjut, Kepolisian membawa barang bukti berupa limbah cair yang diambil dari PT Meiya Button. Limbah tersebut akan diteliti di laboratorium.
"Kita juga mengamankan satu kantong plastik limbah sludge yang diambil dari media lingkungan perusahaan tersebut," pungkasnya.
PT Meiya Button terancam beberapa pasal, di antaranya Pasal 100, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 dan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)