Ilustrasi, parkir kendaraan di Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat. (MI/Ramdani)
Ilustrasi, parkir kendaraan di Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat. (MI/Ramdani) (Octavianus Dwi Sutrisno)

Raperda Pemilik Mobil di Depok Wajib Punya Garasi Disetujui

pemilik mobil wajib punya garasi
Octavianus Dwi Sutrisno • 20 Juni 2019 17:15
Depok: DPRD Kota Depok menyetujui sepuluh program pembentukan peraturan daerah. Salah satunya rancangan peraturan daerah (raperda) yang disetujui yakni soal aturan kewajiban memiliki garasi untuk warga yang mempunyai mobil. 
 
Dalam raperda tersebut, warga Kota Depok harus menyertakan surat pernyataan memiliki atau menyewa garasi saat membeli mobil. Tujuan aturan itu untuk meningkatkan kondusifitas keamanan, dan ketertiban parkir kendaraan.
 
"Diharap masyarakat segera mempersiaojan diri untuk mengurus surat kepemilikan garasi. Jadi kalau nanti mau ambil (beli) mobil, enggak bisa sembarangan, harus punya garasi dulu," kata Wakil Ketua DPRD Kota Depok, M Supariyono, Kamis, 20 Juni 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia menuturkan, raperda soal kewajiban memiliki garasi dipicu banyaknya warga di Kota Belimbing itu memiliki mobil namun tak memiliki garasi pribadi. Warga yang memiliki mobil lebih memilih parkir di pinggir jalan atau lapangan fasilitas umum. 
 
"Kondisi ini cukup mendesak, dan mengganggu kepentingan khalayak umum. Bahkan tak jarang menyebabkan perselisihan di lingkungan, akibat parkir sembarangan," tegasnya.
 
Dia menilai, semakin banyaknya warga yang memiliki mobil karena meningkatnya kesejahteraan. Tetapi, tak memiliki cukup lahan untuk membuat garasi. 
 
"Akhirnya memakai lahan untuk anak-anak bermain," tandasnya.
 
Dia melanjutkan, bila lahan bermain anak menjadi lahan parkir maka akan berdampak ke pertumbuhan anak. Sehingga, anak-anak tak lagi bersosialisasi. 
 
"Ini yang berbahaya karena setelah dewasa, mereka tidak bisa bersosialisasi atau anti sosial karena dari kecil kehilangan tempat bermain bersama teman- mtemannya,” pungkasnya.
 
Informasi yang dihimpun, sembilan raperda lainnya yang dibahas ialah Raperda Pembentukan RT, RW, dan LPM, Raperda penyelenggaraan kearsipan, Raperda penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah, Raperda penjualan produk usaha daerah bidang perikanan dan layanan kesehatan hewan, serta Raperda pengelolaan pasar rakyat.
 
Selain itu, juga revisi Perda Nomor 11 tahun 202 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan bidang Perhubungan dan terakhir, revisi Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.
 

(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif